==== 172987--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== Kalau SPLN dari terus mau balik ke indonesia dan mau mebuat NPWP? Penghasilan sebelumnya gimana ==== Jawaban ==== Kalau merupakan SPLN dan tidak mendapatkan penghasilan di Indonesia maka tidak dipajaki di Indonesia. Namun setelah menjadi WPDN maka penghasilan dari dalam dan luar negeri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR