==== 172975--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== PT saya mempunya aset construction in progress (CIP) yang mana penyusutannya belum ada, karena belum dipakai / belum jadi. Yang saya tanyakan adalah, apakah CIP tersebut harus dilaporkan dalam lampiran khusus 1A? ==== Jawaban ==== kalau asetnya blm selesai kan blm dimuali penyusutan ya jadi tidak perlu diinputkan nanti diinputkan saat mulai disusutkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL