==== 172916--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== penghasilan dokter di pasal 10 per-16/2016 itu bruto setelah dikurangi atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka IV.1 dan angka IV.2 adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK