==== 172907--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== #44Q: saya ingin bertanya jika ada tunjangan pendidikan anak direktur, tunjangan ksehatan keluarga direktur apakah dipotong PPh 21 dan secara fiskal apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== #44A: PM, bentuknya tunjangan maka masuk perhitungan bruto PPh 21 nya. Untuk biaya fiskal dijelaskan pasal 9 ayat 1 huruf B. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW