==== 172892--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== izin bertanya mas mbak Selamat Pagi, Pembayaran honorarium bagi pembicara dalam suatu acara dengan NPWP pembicara adalah badan usaha, dipotong PPh apa ya? dan tarifnya berapa? ==== Jawaban ==== wp sebutkan transaksi dengan badan, dimana badan mengutus karyawannya untuk memberikan jasa. jika jasa tsb masuk objek pph pasal 23 silahkan dilakukan pemotongan pph pasal 23. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL