==== 172765--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== SKPKB yang terbit 2019, sanksi telat bayarnya menggunkaan nilai di KMK ==== Jawaban ==== dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS