==== 172705--14-juni-2022 | KUP | Pertanyaan ==== jika saya sudah melapor ke loket kpp: surat Pemberitahuan nomor rekening, atas Skplb, apa yang harus saya lakukan selanjutnya? Proses cair brp hari? ==== Jawaban ==== Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf A SE-36/PJ/2019. Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP diterima; SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan. (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Dikecualikan dari ketentuan penerbitan SKPKPP, keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM atas SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu: paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SKPPKP diterbitkan sepanjang Wajib Pajak telah menyampaikan rekening; atau paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPP menerima rekening atau 1 (satu) bulan sejak SKPPKP diterbitkan, mana yang terlebih dahulu, dalam hal rekening diterima lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak SKPPKP terbit. Skplb ke skpkpp bisa antara 5 hari kerja s.d 1 bulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG