==== 172704--14-juni-2022 | PPh | Pertanyaan ==== jika kita salah buat nominal SSE untuk PPh Final UMKM Pemotong / Pemungutan atas NPWP Vendor dan sudah di setorkan (lebih setor), apakah bisa kami proses PBK oleh kami ya min sebagai pemotong atau pemungut? ==== Jawaban ==== Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor. Cek di pmk 242/2014 yaa, selain PBK infokan opsi pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang pmk 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG