==== 172667--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== kata PMA, tax treaty antara indonesia dan jepang hanya sebatas dividen royalti, dll. ini gimana? ==== Jawaban ==== Pajak-pajak yang tunduk dalam Persetujuan ini adalah: (a) di Indonesia (i) Pajak Pendapatan dan (ii) Pajak Perseroan termasuk setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran dimuka atau pembayaran terlebih dahulu terhadap pajak-pajak tersebut diatas; (iii) Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti (selanjutnya disebut "pajak Indonesia"); ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H