==== 172614--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, harus kompensasi ke masa pajak selanjutnya apa gimana? ==== Jawaban ==== Bisa juga kompensasikan selisihnya ke masa pajak kapan dilakukan pembetulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM