==== 172570--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== BPJS Ketenagakerjaan kalo dibayar oleh pemberi kerja, tapi ada yang dapat fasilitas ditanggung pemerintah, nanti beda gak penghitungannya sama karyawan lain? ==== Jawaban ==== Beda, karena atas BPJS (selain JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja akan menambah unsur penghasilan bruto bagi karyawan tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM