==== 172557--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan ==== pps, kalau dia hanya deklarasi di LN tanpa mengalihkan ke indonesia apakah tetap harus laporan realisasi? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H