==== 172535--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== apabila ada kesalahan pemotongan oleh pusat, seharusnya cabang yang potong pph pasal 23, apakah bisa pbk ke npwp lain? ==== Jawaban ==== bisa, dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK