==== 172507--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== #2Q: (Twitter) https://twitter.com/Hijrah46339335/status/1551417711279779840 siang kak, mau bertanya. Lebih bayar pada spt badan jika centang diperhitungkan dengan utang pajak apakah tetap duperiksa seperti direstitusikan? Apa perbedaan dengan direstitusukan. Terimakasih. ==== Jawaban ==== #2A: opsi diperhitungkan dengan utang pajak ini default nya pasti tercentang mas, sesuai ketentuan pasal 28A UU PPh-HPP dan pasal 11 UU KUP-HPP ya. Yang dapat WP pilih yakni Restitusi atau Pengembalian Pendahuluan (jika memenuhi), namun keduanya juga pasti diperhitungkan dengan utang pajak dulu ya, sesuai pasal 11 tadi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW