==== 172497--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== #19Q jika perusahaan hanya memiliki pajak masukan di tahun ini blm ada penjualan. apakah pajak masukan tersebut dapat direstitusi di akhir tahun -- Dapat ya. Perlu dijelaskan restitusi tiap masa jg kah? ==== Jawaban ==== #19A: PM, bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 2a UU PPN-HPP, namun juga memperhatikan jangka waktu yang diatur di ayat 6a. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW