==== 172376--22-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan ==== Jadi saya ada perjanjian dokumennya berbentuk elektronik dan harus bermaterai. lalu karena dokumennya elektronik apakah materainya juga harus e-materai ? atau apakah mungkin ada alternatif lain selain e-materai untuk dokumen yang berbentuk elektronik ini? ==== Jawaban ==== PMK 133 tahun 2021 Paling memungkinkan e-meterai, namun selain e-meterai bisa juga menggunakan mesin teraan, namun harus memenuhi syarat sesuai pasal 23 nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN