==== 172332--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== WP sudah potong tarif lebih kecil atas transaksi pph jasa konstruksi. ternyata setelah dipotong, lawan transaksi memberikan dokumen yang mengharuskan dipotong tarif lebih kecil. gimana ya? ==== Jawaban ==== Jika dokumen tsb masih berlaku pada saat terutang jasa konstruksinya, silahkan bisa dilakukan penggantian bukti potong ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS