==== 172324--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== bagaimana jika perusahaan (penjual) emas batangan masih mendapat insentif PP23 final? untuk tarif tetap 0,45% ya atau tidak ada pemungutan? ==== Jawaban ==== dari sisi penjual jika menggunakan PP 23/2018 dan menjual emas batangan memang kegiatan usahanya maka dia menyetor PP 23/2018 tiap bulan dari omzet bulanan. Terkait transaksi tersebut tidak dilakukan pemugutan apabila pembeli memiliki SUKET PP23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR