==== 172317--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP mau membatalkan PM, karena mau mengubah masa pengkreditannya. Ga bisa kan ya? ==== Jawaban ==== Tidak bisa, kalau dibatalkan atas FP tsb tidak bisa diperhitungkan lagi. Sebaiknya dilanjutkan saja di SPT, kalau LB kan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP