==== 172205--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== WP hanya memperoleh penghasian dari dividen dan capital gain saja. tidak ada usaha lainnya. apakah atas penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh di SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== Tetap. setelah tahu jumlah penghasian neto pada lamp 1 SPT tahunan, maka pengenaan tarifnya mengikuti ketentuan tarif umum pph badan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS