==== 172195--20-april-2022 | PPh | Pertanyaan ==== Mohon informasinya sehubungan dengan peraturan perpajakan yang berlaku terkait, misalnya : PT A PT A mempunyai : 1. Piutang dari PT B (21 M) 2. Hutang dari Tuan C (62 M) Notes : Tuan C memiliki saham di PT A dan PT B. Jika : PT A mau mengalihkan piutang dari PT B untuk menghilangkan Hutang ke pemegang saham Tuan C, Sehingga menjadi : A.Piutang di PT A dari PT B menjadi 0. B.Hutang di PT A dari tuan C menjadi 41 M C.Hutang di PT B dari Tuan C meningkat sebesar 21 M 1. Apakah Bisa dari sisi perpajakannya? 2. Apa aspek perpajakan atas transaksi tersebut? 3. Dokumen yang mendukung transaksi tersebut dari sisi perpajakannya? ==== Jawaban ==== 1. Dari sisi perpajakan ngga ada yg mengatur 2. Aspek perpajakannya sepertinya gada juga ya, karna kan objek pph adalah tambahan penghasilan, sepanjang ngga ada tambahan penghasilan/manfaat ekonomis harusnya ngga ada masalah 3. Ngga ada yg mengatur jugaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD