==== 172180--14-april-2022 | DJP Online | Pertanyaan ==== Kami ingin melaporkan pajak menggunakan unifikasi, Namun, pada saat ingin input daftar PPH yang disetor, setelah dimasukkin NTPN muncul error "data referensi kode objek pajak tidak ditemukan". Sementara pada pengisian e-billing, memang tidak diminta penulisan kode objek pajak. Mohon informasinya bagaimana cara menyelesaikan masalah ini? mas mba wp telah melakukan penyetoran PPh ps.23 atas jasa (411124 - 104) namun muncul error diatas waktu rekam di ebupot unifikasi, solusinya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== utk perekaman 411124 104 bukan di menu pph yang disetor sendiri ya, silahkan diinput bukti pembayaran tsb di menu SPT Masa > Perekaman bukti penyetoran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD