==== 172167--13-juni-2022 | PPh | Pertanyaan ==== mas mbak tanya, jika ada wp salah buat billing PPS sehingga lebih bayar, atas lebih bayar ini apa bisa di PBK ==== Jawaban ==== Untuk pembayaran yang salah tersebut bisa dipindahbukukan. Tapi yang perlu diperhatikan, untuk pelunasan PPh Final PPS ini tidak bisa menggunakan Pemindahbukuan ya, hanya bisa melalui SSP (pasal 14 PMK-196/2021). Jadi nanti WP bayar kembali PPh Final PPS dengan KJS yang sesuai, lalu pembayaran yang KJS salah sebelumnya di Pbk ke pajak lain (misalnya PPh 21, PPh 23, dll). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG