==== 172098--27-mei-2022 | PPN | Pertanyaan ==== saya melakukan transaksi jual ke instansi pemerintah otomatis kodek faktur menggunakan nsfp 02 dan pph 22, saat saya minta bukti potongnya, instansi tersebut bilang bahwa perusahaan saya yang harusnya membuat kode billing ==== Jawaban ==== transaksinya atas apa dan nominal berapa mas agus ? Bisa diinfokan sesuai pasal 12 PMK 231/2019 Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); b pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah; c pembayaran untuk: 1 pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; atau 2 pemakaian air dan listrik; d pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); e pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras; f pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud; atau g pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud. Nah selain ini brrti dipungut pph 22 oleh IP dan kode billing dibuat oleh IP. Cek juga PMK 59/2022. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG