==== 172089--25-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== selamat siang,saya ingin bertanya apakah DPP nilai lain bisa digunggung? transaksinya seperti penjualan gas subsidi dari pangkalan kepada konsumen akhir ==== Jawaban ==== harusnya bisa menggunakan FP digunggung, sepanjang PKP memenuhi definisi pedagang eceran sesuai di Pasal 79 PMK 18 2021. meskipun untuk PPN menggunakan nilai lain ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG