==== 172088--25-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== ada transaksi berupa impor jasa, dari transaksi tersebut diberikan invoice dan terdapat ppn nya, apakah invoice tersebut, dapat dipersamakan dengan faktur pajak? ==== Jawaban ==== Coba pastiin apakah ini pemanfaatan jasa dan apakah dokumen berupa ssp? Kalo iya. Yg dipersamakan adalah ssp tsb, cek di per 16/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG