==== 172062--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== ada PM yang salah tapi penerbit belum melakukan pembatalan, saya sudah mau lapor ==== Jawaban ==== bisa di ubah saja pengkreditannya menjadi tidak bisa di kreditkan agar masuk ke B3 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS