==== 171955--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== WP buat faktur pajak 07 untuk pelunasan, tapi sebelumnya lupa centang uang muka, sppb nya tidak bisa digunakan lagi. ==== Jawaban ==== mungkin bisa dibatalkan faktur pajak uang mukanya, kemudian buat faktur pajak lagi dengan menggunakan mekanisme uang muka pelunasan, cuma ada konsekuensi WP terlambat menerbitkan faktur pajak yang baru. jadi ada sanksi 1% dari DPP. atau silahkan ke BC apakah bisa buat SPPb lagi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII