==== 171932--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== kalau biaya terkait bonus yang dibebankan di tahun 2018 tapi baru diberikan ke pegawai di tahun 2019 apakah bisa dibebankan? ==== Jawaban ==== untuk pembebanan dikembalikan ke pembukuan WP, dan jelaskan pasal 6 dan 9 UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK