==== 171828--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan mau memberikan bonus kepada karyawan tahun depan. tapi perusahaan sudah membiayakannya tahun ini. apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== sepanjang masuk ke pasal 6 bisa. namun jika dianggap pembentukan atau pemupukan dana cadangan maka tidak bisa dibiayakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS