==== 171811--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== ingin menanyakan terkait KUP untuk CSR dengan lembaga pendidikan, jika saya pemberi bantuan untuk CSR berupa uang tunai, bagaimana mekanisme PPhnya? ==== Jawaban ==== CSR ke lembaga pendidikan, sumbangan fasilitas pendidikan masih diatur di UU HPP (PPh) pasal 6 ayat (1) huruf l, syarat dan kriteria di PP 93 th 2010, teknis dan pelaporan di PMK-76/PMK.03/2011 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS