==== 171808--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== pemberi kerja memberikan makanan catering bagi semua pegawai. apakah bisa dibiayakan oleh perushaaan dan bisa menambah penghasilan karyawan? apakah pihak katering dipotong pph pasal 21? ==== Jawaban ==== Untuk makanan dan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai masuk kedalam bukan objek pph. untuk biaya yang boleh dikurangkan silahkan cek ke pasal 6 uu pph sttd. u hpp. untuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21 bisa cek ke per 16/2016. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS