==== 171768--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== transaksi pinjam meminjam melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, ada ngasih fee ke penyelenggara. penyelenggara ada izin ojk ==== Jawaban ==== pasal 5 ayat 3 pmk-69/2022, Atas penghasilan yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R