==== 171614--21-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan ==== # 51 Q Assallammualaikum.. selamat sore.. Mohon maaf mengganggu Pak Agus perkenalkan saya alief, mau menanyakan mengenai e-phtb sesuai per-08/pj/2022 bagi notaris/ppatk istri seorang notaris/ppatk dan kewajiban perpajakan selama ini menjadi satu dengan suami bagaimana caranya agar istri yg seorang notaris/ppatk dapat memiliki akses aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan sesuai per-08/pj/2022 tersebut. Mohon bantuannya ==== Jawaban ==== #51A : secara aplikasi sepertinya belum bisa mas kalau pake NPWP suami buat daftarin istri. bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu. tapi kalau di KPP juga tidak bisa dan harus memiliki NPWP, paling pilihannya mendaftar NPWP isteri memilih terisah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS