==== 171517--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== kalau wp transaksi dengan wapu BUMN, PPn terutangnya kapan? saat tagihan atau saat kapan? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH