==== 171507--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== Ikut PPS sebelumnya mengajukan permohonan pengurangan sanksi kan harusnya dicabut tu ya, tapi ini surat keputusannya tetep diterbitkan dari KPP, gimana? ==== Jawaban ==== Sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (5) Pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif jadi harusnya batal demi hukum dan gak terbit surat keputusan tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR