==== 171506--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== PKP menyerahkan jasa ke wpln yang berada di indonesia. tetap buat fp? ==== Jawaban ==== tetap. Jika penyerahan dilakukan dalam daerah pabean dan dimanfaatkan di daerah pabean, maka atas penyerahan tsb dianggap sbg penyerahan dalam negeri. tetap dibuatkan faktur. npwp 000 jka lawan transaksinya spln ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS