==== 171422--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== #69Q: Semisal kita punya SKP Pajak Terutang :16M lalu sanksi admistrasi skp: 7M, sehingga total pajak yang harus dibayar 23M, namun kami hanya membayarkan 16M saja, apakah pada saat pengajuan keberatan ditolak sanksi 30% tersebut dikenakan dari sisa pajak yang belum dibayarkan (senilai 7M) sanksi administrasi keberatan adalah 30% dari nominal keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar, jika hasil keberatan ditolak seluruhnya jadi 30% ini dikalikan 7m atau berapa ya mas mbak? ==== Jawaban ==== diejlaskan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN