==== 171404--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, mau kompensasi ke masa pajak berikutnya tanpa kosongin poin E apakah gapappa? ==== Jawaban ==== tidak apa apa sepanjang saat menyampaikan SPT, kompensasi yg diakui adalah yg poin II.D ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H