==== 171397--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== sewa bangunan, sudah dibayarsetahun yang lalu tapi baru dibuatkan faktur pajak sekarang saat masa sewanya selesai. ==== Jawaban ==== karena faktur pajak sudah lebih dari 3 bulan sejak seharusnya diterbitkan, maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dan penjual dikenakan 1% dari DPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII