==== 171394--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== ini saya kan belum punya NPWP, tapi di PMK 112/PMK.03/2022 NIK jadi NPWP ya Bu? ini otomatis NIK saya jadi NPWP atau saya harus aktivasi atau mendaftar ulang terlebih dahulu? ==== Jawaban ==== Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau b. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau c. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS