==== 171313--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== gimana definisi EJKP? ==== Jawaban ==== Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. (Pasal 3 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019) Kegiatan pelayanan yang dimaksud yaitu: (Pasal 3 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019) kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H