==== 171260--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== salah masukin sppb, mau diganti gabisa karena no sspb harus sama dengan faktur normal ? ==== Jawaban ==== coba suruh konfirmasi ke KPP apakah boleh dibatalkan fakturnya karena kan pembatalan faktur hanya boleh dilakukan kalau ga jadi transaksinya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL