==== 171259--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== mengenai perubahan NPWP ke NIK WP OP, apakah perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar? untuk WP badan gausah pengajuan kan ya min? ==== Jawaban ==== PMK 112/ 2022. Wajib Pajak OP melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya (Pasal 4 ayat 4). Perubahan data dapat dilakukan melalui apa aja ada di Pasal 4 ayat 5. WP Badan melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya (Pasal 7 ayat 5). Perubahan data dapat dilakukan melalui apa aja ada di Pasal 7 ayat 6. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR