==== 171227--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== #14Q : jadi kita ada barang yang hilang atau rusak atas aset, tapi dalam asuransi tidak diakui / diganti 100%, hanya 80% saja, bagaimana menurut pajak ya ==== Jawaban ==== #14A sebentar yaa sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh sttd UU HPP: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak apabila klaimnya selain pasal 4 ayat 3e tsb, maka penghasilan atas klaim merupakan objek pajak dan dihitung di SPT Tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN