==== 171222--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== badan usaha melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, kjsnya apa ? ==== Jawaban ==== 900 karena sesuai PMK-34/PMK.010/2017 badan usahanya ini ditunjuk sebagai pemungut pph 22 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL