==== 171186--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== Selamat Pagi. saya mau bertanya mengenai pembatalan Faktur Pajak, yg saya baca di PER 03/2022, Pembatalan harus ada dokumen pendukung, nah, pd saat pelaporan SPT, apakah dokumen pendukung tsb disertakan? ==== Jawaban ==== untuk lampiran yang dilaporkan pada SPT tetap mengacu ke PER-02/2019. Terkait dokumen pendukung tidak disebutkan dalam PER tersebut, untuk dokumen pendukungnya cukup disimpan dan nanti bisa jadi pembuktian ketika ditanyakan oleh KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP