==== 171183--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== ketentuan kuasa baru ? ==== Jawaban ==== Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (UU HPP bagian KUP pasal 32 ayat 3a) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL