==== 171140--06-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== (twitter) Dalam hal ini kami bukan menyewa satu kapal laut tetapi hanya mengirimkan 1 atau beberapa container yang diangkut oleh shipping line. Apakah kami harus memotong PPh Pasal 15? mohon dibantu mas/mba https://twitter.com/WitonoNg/status/1544548365056090112 ==== Jawaban ==== Yang menjadi objek PPh tidak hanya pengangkutan orang, tetapi termasuk juga pengangkutan barang. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak : maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang. Jadi transaksi pemotongan atau setor sendiri ini, tergantung apakah penghasilan diperoleh dari perjanjian persewaan atau charter atau tidak, dan transaksinya dengan pemotong pajak atau bukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK