==== 171119--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== Jika keseluruhan penyerahan adalah penyerahan 08. berarti atas PM nya tidak dapat dikreditkan semua ya? ==== Jawaban ==== PM terkait penyerahan 08 tidak dapat dikreditkan, pasal 16B ayat (3) UU HPP (PPN) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS